Jangan
Sentuh Yang
Tidak Halal Bagimu...!!!
Islam melarang segala bentuk kerusakan dan
keburukan, AllôhTa’ala berfirman :
إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُ بِٱلۡعَدۡلِ
وَٱلۡإِحۡسَٰنِ وَإِيتَآيِٕ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَيَنۡهَىٰ عَنِ ٱلۡفَحۡشَآءِ وَٱلۡمُنكَرِ
وَٱلۡبَغۡيِۚ يَعِظُكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُونَ ٩٠
“Sesungguhnya Allôh
menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum
kerabat, dan Allôh melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.
Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”
(QS : an-Nahl : 90)
Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa semua
perkara yang dilarang AllôhTa’ala dalam Islam pasti menyebabkan
keburukan dan kerusakan, dan sebaliknya perkara yang diperintahkan-Nya pasti
mengantarkan kepada kebaikan dan kemaslahatan.[1]
Bahaya pergaulan bebas lelaki dan wanita
Islam melarang segala bentuk hubungan antara
laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom, kecuali dalam batasan-batasan yang
sempit yang diperbolehkan dalam syariat Islam. Hal ini mengingat besarnya
kerusakan dan fitnah yang akan timbul jika hubungan kedua jenis manusia di
bebaskan tanpa ada batasan-batasan dari AllôhTa’ala yang maha
menciptakan dan mengetahui keadaan makhluk-Nya. AllôhTa’ala berfirman :
أَلَا يَعۡلَمُ مَنۡ خَلَقَ
وَهُوَ ٱللَّطِيفُٱلۡخَبِيرُ ١٤
“Apakah Allôh Yang
menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan) dan Dia
Maha Halus lagi Maha Mengetahui.” (QS : al-Mulk : 14)
Termasuk hubungan yang diharomkan dalam Islam
karena besarnya kerusakan yang ditimbulkannya adalah pergaualan bebas antara
laki-laki dan perempuan tanpa ada ikatan yang di benarkan dalam syariat.
Perbuatan ini akan menimbulkan bahaya keburukan dan kerusakan besar, seperti
bertemunya laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom, berkenalan, berjabat
tangan, berduaan, berteman dekat, dan berpacaran. Dan tentu semua hubungan yang
tidak halal ini bisa mengantarkan kepada perbuatan zina dan penyimpangan akhlak
lainnya. Naû’dzu billâhi min dzâlik.
Oleh karena itulah, para Ulama Ahlus Sunnah
melarang dan memperingatkan dengan keras tentang besarnya fitnah/kerusakan
perbuatan ini, bahkan mereka menegaskan bahwa perbutan ini merupakan biang
segala keburukan dan kerusakan yang terjadi di masyarakat.
Imam Ibnul Qayim rahimahullôh berkata, “Tidak diragukan lagi bahwa
membiarakan kaum perempuan bercampur (bergaul) bebas dengan kaum laki-laki
adalah sumber segala bencana dan kerusakan, bahkan ini termasuk penyebab
(timbulnya)kerusakan dalam semua perkara yang umum maupun yang khusus.
Pergaulan bebas merupakan sebab berkembang pesatnya perbuatan keji dan zina,
yang ini sebab kebinasaan massal (umat manusia) dan kemunculan wabah
penyakit-penyakit menular yang berkepanjangan.
‘Abdullâh bin Mas’ûd radhiyallôhu ‘anhuberkata, “Jika perbuatan zina telah nampak (tersebar) di
suatu negeri, maka AllôhTa’ala akan membinasakan negeri tersebut.[2]
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullôhlebih
menegaskan hal ini dalam ucapan beliau, “Dalil-dalil (dari Al-Qur’an dan hadits
Nabi Shallallôhu Alaihi wa Sallam) secara tegas menunjukkan haromnya
(laki-laki) berduaan dengan perempuan yang tidak halal baginya, dan semua
sarana yang menjerumuskan (manusia) ke dalam perkara yang dilarang AllôhTa’ala.
Dalil-dalil tersebut sangat banyak dan kuat (semuanya) menegaskan keharoman
pergaulan bebas, karena penyebab terjadinya perkara (kerusakan) yang sangat
buruk akibatnya.
Maka, seruan agar perempuan ikut terjun di
tempat-tempat kerja yang khusus bagi laki-laki adalah ajakan yang sangat
berbahaya bagi (kebaikan) masyarakat Islam, yang termasuk dampak (negatif)
terbesarnya adalah pergaulan bebas yang termasuk sarana terbesar (yang
menjerumuskan kepada) perbutan zina, yang ini (pada gilirannya) akan
menghancurkan masyarakat dan merusak nilai-nilai luhur serta budi pekerti baik
mereka.[3]
Islam mengharomkan semua akses menuju
hubungan tidak halal bagi laki-laki dan perempuan :
Dalam rangka mencegah keburukan dan kerusakan
besar akibat hubungan yang tidak halal ini, agama Islam mengharomkan semua
sebab yang menjerumuskan ke dalam perbuatan buruk ini, di antaranya[4] ;
1.
Diharomkan berduaan dengan
lawan jenis, termasuk berduaan dengan sopir di mobil, dengan pembantu di rumah,
dengan dokter di tempat praktek dan lain-lain.
Banyak dalil yang menunjukkan hal ini, di
antaranya sabda RosûlullôhShollallôhu Alaihi wa Sallam :
“Tidaklah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang
perempuan kecuali setan akan menjadi yang ketiga”[5]
2.
Diharomkan safar (melakukan
perjalan jauh) bagi perempuan tanpa laki-laki maenjadi mahromnya (suami, ayah,
paman, atau saudara laki-lakinya)
Dalil
yang menunjukkan hal ini banyak sekali, diantaranya sabda RosûlullôhShollallôhu
Alaihi wa Sallam, “Janganlah sekali-kali seorang perempuan bersafar
kecuali tanpa mahromnya”.[6]
3.
Dikan memandang dengan
sengaja kepada lawan jenis, berdasarkan firman AllôhTa’ala yang artinya
:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allôh Maha Mengetahui
apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS : an-Nûr :
30-31).
4.
Diharomkan menemui seorang
perempuan tanpa mahrom, meskipun dia
saudara suami (ipar), berdasarkan sabda RosûlullôhShollallôhu Alaihi wa
Sallam, “Waspadalah kalian (dari perbuatan) menemui perempuan (tanpa
mahrom).” Ada yang bertanya: Wahai Rosululloh, bagaimana dengan al-hamwu (ipar
dan kerabat suami lainnya)?.” Rosululloh Shollallôhu Alaihi wa Sallam bersabda,
“Al-hamwu adalah kebinasaan.”[7]
Artinya: keburukan yang ditimbulkannya lebih besar karena biasanya seorang
perempuan mengangap biasa jika berduaan dengan kerabat suaminya[8].
5.
Diharomkannya laki-laki
menyentuh perempuan meskipun untuk berjabat tangan[9].
6.
Disyariatkan dan
dianjurkannya bagi kaum perempuan untuk sholat di rumah dan itu lebih baik
daripada sholat mereka di masjid, dalam rangka
menghindari fitnah yang timbul jika mereka sering keluar rumah.RosûlullôhShollallôhu
Alaihi wa Sallam bersabda, “Janganlah kalian melarang para wanita (untuk
melaksanakan sholat) di masjid, meskipun (sholat mereka) di rumah-rumah mereka
lebih baik bagi mereka.”[10]
7.
Diharomkan perempuan ering
keluar rumah tanpa ada keperluan yang dibenarkan dalam syariat, dengan syarat
tidak berdandan dan bersolek karena akan menimbulkan fitnah bagi laki-laki. AllôhTa’ala
berfirman yang artinya :
“Dan
hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku
seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah
zakat dan taatilah Allôh dan Rosul-Nya. Sesungguhnya Allôh bermaksud hendak
menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu
sebersih-bersihnya.” (QS : al-Ahzâb
: 33)
8.
Diharomkannya perempuan
keluar rumah dengan memakai wangi-wangian, karena akan menimbulkan fitnah iyang
besar. RosûlullôhShollallôhu Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya : “Seorang
wanita, siapapun dia, jika dia (keluar rumah dengan) memakai wangi-wangian,
lalu melewati kaum laki-laki agar mereka mencium bau wanginya maka wanita
adalah seorang pezina.”[11]
Larangan
menyentuh lawan jenis yang bukan “MAHROM”
Mahrom
bagi perempuan adalah semua laki-laki yang diharomkan dalam Islam untuk
menikahinya selamanya, karena hubungan nasab, misalnya ayah dan saudara
laki-lakinya, sebab yang mubah (boleh) tentang keharomannya
(pernikahan), misalnya suami, bapak mertua, dan putra dari suami, atau karena
hubungan radhâ’ah (persusuan), misalnya ayah dan saudara laki-laki
persusuan.[12]
Adapun
perempuan yang termasuk mahrombagi laki-laki, diantaranya :
ibunya, neneknya, saudara perempuannya, anak dan cucu perempuannya, ibu
mertuanya, anak perempuan dari istri yang telah digaulinya, dan lain-lain.
Islam
melarang dan mengharomkan laki-laki untuk menyentuh perempuan yang bukan
mahromnya, demikian juga sebaliknya, termasuk berjabat tangan untuk berkenalan,
bermaaf-maafan, berterima kasih atau alasan-alasan lainnya. Sebab, perbuatan
ini akan mengantarkan kepada dampak negatif dan keburukan besar, seperti yang
diuraikan di atas.
Banyak
hadits yang shahihdari Rosûlullôh Shollallôhu Alaihi wa Sallam
yang menjelaskan larangan dan keharoman hal ini, diantaranya:
1. Dari
Aisyah radhiyallôhu ‘anhâ (istri Rosûlullôh Shollallôhu
Alaihi wa Sallam), Beliau Shollallôhu Alaihi wa Sallammenceritakan
tentang baiat kaum wanita Rosûlullôh Shollallôhu Alaihi wa Sallamsama
sekali tidak pernah menyentuh seorang wanita pun dengan tangan beliau. Beliau Shollallôhu
Alaihi wa Sallam mengambil baiat wanita (dengan ucapan saja dan tanpa
berjabat tangan), setelah membaiat wanita, beliau Shollallôhu Alaihi wa Sallambersabda
kepadanya, “Pergilah, sungguh aku telah membaitamu.”[13]
Imam Nawawi rahimahullôh, seorang imam
besar dari madzhab Syafi’i menyebutkan beberapa pelajaran dari hadits ini,
diantaranya, tidak boleh menyentuh kulit wanita yang bukan mahrom tanpa (ada
alasan) darurat, seperti berobat dan lain-lain. [14]
2. Dari
Umaimah binti Ruqaiqah radhiyallôhu
‘anhâ dia berkata, “Aku pernah
mendatangi Rosûlullôh Shollallôhu Alaihi wa Sallambersama
para wanita (muslimah) untuk membaiat Beliau Shollallôhu Alaihi wa Sallam. Lalu
Beliau Shollallôhu Alaihi wa Sallam bersabda, “Sesuai dengan
kemampuan dan kesanggupan kalian. Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan
kaum perempuan (yang bukan mahrom).” Ini teks Ibnu Mâjah.[15]
3. Dari
Ma’qil bin Yasir radhiyallôhu ‘anhu bahwa Rosûlullôh Shollallôhu
Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya : “Sungguh jika kepala seorang
laki-laki ditusuk dengan jarum dari besi laebih baik baginya daripada dia
menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya (bukan istri atau
mahromnya)[16]
Syaikh al-Albâni rahimahullôh berkata,
“Dalam hadits ini terdapat ancaman yang sangat keras bagi seorang (laki-laki)
yang menyentuh perempuan yang tidak halal baginya. Ini (juga) menunjukkan
haromnya berjabat tangan dengan perempuan (selain istri atau mahrom), karena
ini termasuk delam makna menyentuh, tanpa diragukan lagi. Sungguh keburukan ini
di zaman sekarang telah menimpa banyak dari kaum Muslimin, yang di antara
mereka orang-orang yang berilmu (paham agama Islam).
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum
Muslimin untuk memotivasi mereka agar menjauhi hal-hal
yang dilarang Islam, guna menjamin keselamatan dan kebaikan hidup mereka di
dunia dan akhirat.
Wallâhu
a’lam.
Ust.
Abdullah bin Taslim al-Buthoni, MA
“Lihat,
Majalah As-Sunnah / Safar 1436 H, hlm. 1-4 (rubrik Baituna)”.
[1] Lihat Taisîrul
Karîmir Rahmânhlm.447.
[2]Ath-Thuruqul Hukmiyyah hlm. 408.
[3]Majallatul Buhûtsil
Islâmiyyah VII/343.
[4] Lihat Hirâsatul
Fadhîlah hlm. 101-102 dengan diringkas.
[5]HR. at-Tirmidzi
no. 2165 dan Ahmad 1/26, dinyatakan berderajat shahîh oleh
at-Tirmidzi dan al-Albâni.
[6] HR.
al-Bukhrâri no. 2844 dan Muslim no. 1341.
[7] HR. al-Bukhâri
no. 4934 dan Muslim no. 2172.
[8] Lihat Fathul
Bâri 9/332.
[9] Lihat
keterangan al-Albâni dalam ash-Shahihah I/395.
[10] HR. Abu Dâwûd
no. 567, Ahmad II/76 dan al-Hâkim no. 755. Dihukumi berderajat shahih
oleh al-Hakim, adz-Dzahabi dan al-Albâni.
[11] HR. an-Nasâ’i
no. 5126, Ahmad IV/413 dan lain-lain. Dihukumi berderajat hasan
oleh al-Albâni.
[12] Lihat Fathul
Bâri IV/77 dan Majmû’u Fatâwâ wa Maqâlâtiasy-Syaikh Bin Bâz XV/241.
[13] HR. Muslim
III/1489, no. 1866 dalam bab bagiamana (Rosûlullôh Shollallôhu Alaihi wa
Sallam)membaiat wanita.
[14] Lihat, Syarah
Shahih MuslimXIII/10.
[15] HR. an-Nasâ’i
no. 4181, at-Tirmidzi no. 1597, dan Ibnu Mâjah no. 2874. Dihukumi sebagai
hadits yang berderajat hasan shahih oleh Imam
at-Tirmidzi dan Ibn Hajar (Fathul Bâri 13/204).
[16] HR.
ath-Thabrâni al-Mu’jamul Kabîr no. 486 dan 487 dan ar-Rûyâni
dalam al-Musnad I/227. Hadits hasan. Lihat ash-Shahihah
no. 226.




0 komentar