Muslimah Corner

Jangan Sentuh Yang Tidak Halal Bagimu

Rabu, Juli 22, 2015



Jangan Sentuh  Yang Tidak Halal Bagimu...!!!


Islam melarang segala bentuk kerusakan dan keburukan, AllôhTa’ala berfirman :
إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُ بِٱلۡعَدۡلِ وَٱلۡإِحۡسَٰنِ وَإِيتَآيِٕ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَيَنۡهَىٰ عَنِ ٱلۡفَحۡشَآءِ وَٱلۡمُنكَرِ وَٱلۡبَغۡيِۚ يَعِظُكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُونَ ٩٠
“Sesungguhnya Allôh menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allôh melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS : an-Nahl : 90)
Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa semua perkara yang dilarang AllôhTa’ala dalam Islam pasti menyebabkan keburukan dan kerusakan, dan sebaliknya perkara yang diperintahkan-Nya pasti mengantarkan kepada kebaikan dan kemaslahatan.[1]
Bahaya pergaulan bebas lelaki dan wanita
Islam melarang segala bentuk hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom, kecuali dalam batasan-batasan yang sempit yang diperbolehkan dalam syariat Islam. Hal ini mengingat besarnya kerusakan dan fitnah yang akan timbul jika hubungan kedua jenis manusia di bebaskan tanpa ada batasan-batasan dari AllôhTa’ala yang maha menciptakan dan mengetahui keadaan makhluk-Nya. AllôhTa’ala berfirman :
أَلَا يَعۡلَمُ مَنۡ خَلَقَ وَهُوَ ٱللَّطِيفُٱلۡخَبِيرُ ١٤
“Apakah Allôh Yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan) dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui.” (QS : al-Mulk : 14)
Termasuk hubungan yang diharomkan dalam Islam karena besarnya kerusakan yang ditimbulkannya adalah pergaualan bebas antara laki-laki dan perempuan tanpa ada ikatan yang di benarkan dalam syariat. Perbuatan ini akan menimbulkan bahaya keburukan dan kerusakan besar, seperti bertemunya laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom, berkenalan, berjabat tangan, berduaan, berteman dekat, dan berpacaran. Dan tentu semua hubungan yang tidak halal ini bisa mengantarkan kepada perbuatan zina dan penyimpangan akhlak lainnya. Naû’dzu billâhi min dzâlik.
Oleh karena itulah, para Ulama Ahlus Sunnah melarang dan memperingatkan dengan keras tentang besarnya fitnah/kerusakan perbuatan ini, bahkan mereka menegaskan bahwa perbutan ini merupakan biang segala keburukan dan kerusakan yang terjadi di masyarakat.
Imam Ibnul Qayim rahimahullôh  berkata, “Tidak diragukan lagi bahwa membiarakan kaum perempuan bercampur (bergaul) bebas dengan kaum laki-laki adalah sumber segala bencana dan kerusakan, bahkan ini termasuk penyebab (timbulnya)kerusakan dalam semua perkara yang umum maupun yang khusus. Pergaulan bebas merupakan sebab berkembang pesatnya perbuatan keji dan zina, yang ini sebab kebinasaan massal (umat manusia) dan kemunculan wabah penyakit-penyakit menular yang berkepanjangan.
‘Abdullâh bin Mas’ûd radhiyallôhu ‘anhuberkata, “Jika perbuatan zina telah nampak (tersebar) di suatu negeri, maka AllôhTa’ala akan membinasakan negeri tersebut.[2]
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullôhlebih menegaskan hal ini dalam ucapan beliau, “Dalil-dalil (dari Al-Qur’an dan hadits Nabi Shallallôhu Alaihi wa Sallam) secara tegas menunjukkan haromnya (laki-laki) berduaan dengan perempuan yang tidak halal baginya, dan semua sarana yang menjerumuskan (manusia) ke dalam perkara yang dilarang AllôhTa’ala. Dalil-dalil tersebut sangat banyak dan kuat (semuanya) menegaskan keharoman pergaulan bebas, karena penyebab terjadinya perkara (kerusakan) yang sangat buruk akibatnya.
Maka, seruan agar perempuan ikut terjun di tempat-tempat kerja yang khusus bagi laki-laki adalah ajakan yang sangat berbahaya bagi (kebaikan) masyarakat Islam, yang termasuk dampak (negatif) terbesarnya adalah pergaulan bebas yang termasuk sarana terbesar (yang menjerumuskan kepada) perbutan zina, yang ini (pada gilirannya) akan menghancurkan masyarakat dan merusak nilai-nilai luhur serta budi pekerti baik mereka.[3]
Islam mengharomkan semua akses menuju hubungan tidak halal bagi laki-laki dan perempuan :
Dalam rangka mencegah keburukan dan kerusakan besar akibat hubungan yang tidak halal ini, agama Islam mengharomkan semua sebab yang menjerumuskan ke dalam perbuatan buruk ini, di antaranya[4] ;
1.    Diharomkan berduaan dengan lawan jenis, termasuk berduaan dengan sopir di mobil, dengan pembantu di rumah, dengan dokter di tempat praktek dan lain-lain.
Banyak dalil yang menunjukkan hal ini, di antaranya sabda RosûlullôhShollallôhu Alaihi wa Sallam :
“Tidaklah sekali-kali  seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan kecuali setan akan menjadi yang ketiga”[5]
2.    Diharomkan safar (melakukan perjalan jauh) bagi perempuan tanpa laki-laki maenjadi mahromnya (suami, ayah, paman, atau saudara laki-lakinya)
Dalil yang menunjukkan hal ini banyak sekali, diantaranya sabda RosûlullôhShollallôhu Alaihi wa Sallam, “Janganlah sekali-kali seorang perempuan bersafar kecuali tanpa mahromnya”.[6]
3.    Dikan memandang dengan sengaja kepada lawan jenis, berdasarkan firman AllôhTa’ala yang artinya :
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allôh Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS : an-Nûr : 30-31).
4.    Diharomkan menemui seorang perempuan  tanpa mahrom, meskipun dia saudara suami (ipar), berdasarkan sabda RosûlullôhShollallôhu Alaihi wa Sallam, “Waspadalah kalian (dari perbuatan) menemui perempuan (tanpa mahrom).” Ada yang bertanya: Wahai Rosululloh, bagaimana dengan al-hamwu (ipar dan kerabat suami lainnya)?.” Rosululloh Shollallôhu Alaihi wa Sallam bersabda, “Al-hamwu adalah kebinasaan.”[7] Artinya: keburukan yang ditimbulkannya lebih besar karena biasanya seorang perempuan mengangap biasa jika berduaan dengan kerabat suaminya[8].
5.    Diharomkannya laki-laki menyentuh perempuan meskipun untuk berjabat tangan[9].
6.    Disyariatkan dan dianjurkannya bagi kaum perempuan untuk sholat di rumah dan itu lebih baik daripada sholat mereka di masjid, dalam rangka   menghindari fitnah yang timbul jika mereka sering keluar rumah.RosûlullôhShollallôhu Alaihi wa Sallam bersabda, “Janganlah kalian melarang para wanita (untuk melaksanakan sholat) di masjid, meskipun (sholat mereka) di rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.”[10]
7.    Diharomkan perempuan ering keluar rumah tanpa ada keperluan yang dibenarkan dalam syariat, dengan syarat tidak berdandan dan bersolek karena akan menimbulkan fitnah bagi laki-laki. AllôhTa’ala berfirman yang artinya :
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allôh dan Rosul-Nya. Sesungguhnya Allôh bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”  (QS : al-Ahzâb : 33)
8.    Diharomkannya perempuan keluar rumah dengan memakai wangi-wangian, karena akan menimbulkan fitnah iyang besar. RosûlullôhShollallôhu Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya : “Seorang wanita, siapapun dia, jika dia (keluar rumah dengan) memakai wangi-wangian, lalu melewati kaum laki-laki agar mereka mencium bau wanginya maka wanita adalah seorang pezina.”[11]
Larangan menyentuh lawan jenis yang bukan “MAHROM”
Mahrom bagi perempuan adalah semua laki-laki yang diharomkan dalam Islam untuk menikahinya selamanya, karena hubungan nasab, misalnya ayah dan saudara laki-lakinya, sebab yang mubah (boleh) tentang keharomannya (pernikahan), misalnya suami, bapak mertua, dan putra dari suami, atau karena hubungan radhâ’ah (persusuan), misalnya ayah dan saudara laki-laki persusuan.[12]
Adapun perempuan yang termasuk mahrombagi laki-laki, diantaranya : ibunya, neneknya, saudara perempuannya, anak dan cucu perempuannya, ibu mertuanya, anak perempuan dari istri yang telah digaulinya, dan lain-lain.
Islam melarang dan mengharomkan laki-laki untuk menyentuh perempuan yang bukan mahromnya, demikian juga sebaliknya, termasuk berjabat tangan untuk berkenalan, bermaaf-maafan, berterima kasih atau alasan-alasan lainnya. Sebab, perbuatan ini akan mengantarkan kepada dampak negatif dan keburukan besar, seperti yang diuraikan di atas.
Banyak hadits yang shahihdari Rosûlullôh Shollallôhu Alaihi wa Sallam yang menjelaskan larangan dan keharoman hal ini, diantaranya:
1.    Dari Aisyah radhiyallôhu ‘anhâ (istri Rosûlullôh Shollallôhu Alaihi wa Sallam), Beliau Shollallôhu Alaihi wa Sallammenceritakan tentang baiat kaum wanita Rosûlullôh Shollallôhu Alaihi wa Sallamsama sekali tidak pernah menyentuh seorang wanita pun dengan tangan beliau. Beliau Shollallôhu Alaihi wa Sallam mengambil baiat wanita (dengan ucapan saja dan tanpa berjabat tangan), setelah membaiat wanita, beliau  Shollallôhu Alaihi wa Sallambersabda kepadanya, “Pergilah, sungguh aku telah membaitamu.”[13]
Imam Nawawi rahimahullôh, seorang imam besar dari madzhab Syafi’i menyebutkan beberapa pelajaran dari hadits ini, diantaranya, tidak boleh menyentuh kulit wanita yang bukan mahrom tanpa (ada alasan) darurat, seperti berobat dan lain-lain. [14]
2.    Dari Umaimah binti Ruqaiqah radhiyallôhu ‘anhâ dia berkata, “Aku pernah mendatangi Rosûlullôh Shollallôhu Alaihi wa Sallambersama para wanita (muslimah) untuk membaiat Beliau Shollallôhu Alaihi wa Sallam. Lalu Beliau Shollallôhu Alaihi wa Sallam bersabda, “Sesuai dengan kemampuan dan kesanggupan kalian. Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan kaum perempuan (yang bukan mahrom).” Ini teks Ibnu Mâjah.[15]
3.    Dari Ma’qil bin Yasir radhiyallôhu ‘anhu bahwa Rosûlullôh Shollallôhu Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya : “Sungguh jika kepala seorang laki-laki ditusuk dengan jarum dari besi laebih baik baginya daripada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya (bukan istri atau mahromnya)[16]
Syaikh al-Albâni rahimahullôh berkata, “Dalam hadits ini terdapat ancaman yang sangat keras bagi seorang (laki-laki) yang menyentuh perempuan yang tidak halal baginya. Ini (juga) menunjukkan haromnya berjabat tangan dengan perempuan (selain istri atau mahrom), karena ini termasuk delam makna menyentuh, tanpa diragukan lagi. Sungguh keburukan ini di zaman sekarang telah menimpa banyak dari kaum Muslimin, yang di antara mereka orang-orang yang berilmu (paham agama Islam). 
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum Muslimin untuk memotivasi mereka agar menjauhi hal-hal yang dilarang Islam, guna menjamin keselamatan dan kebaikan hidup mereka di dunia dan akhirat.
Wallâhu a’lam.
Ust. Abdullah bin Taslim al-Buthoni, MA
“Lihat, Majalah As-Sunnah / Safar 1436 H, hlm. 1-4 (rubrik Baituna)”.



[1] Lihat Taisîrul Karîmir Rahmânhlm.447.
[2]Ath-Thuruqul Hukmiyyah hlm. 408.
[3]Majallatul Buhûtsil Islâmiyyah VII/343.
[4] Lihat Hirâsatul Fadhîlah hlm. 101-102 dengan diringkas.
[5]HR. at-Tirmidzi no. 2165 dan Ahmad 1/26, dinyatakan berderajat shahîh oleh at-Tirmidzi dan al-Albâni.
[6] HR. al-Bukhrâri no. 2844 dan Muslim no. 1341.
[7] HR. al-Bukhâri no. 4934 dan Muslim no. 2172.
[8] Lihat Fathul Bâri 9/332.
[9] Lihat keterangan al-Albâni dalam ash-Shahihah I/395.
[10] HR. Abu Dâwûd no. 567, Ahmad II/76 dan al-Hâkim no. 755. Dihukumi berderajat shahih oleh al-Hakim, adz-Dzahabi dan al-Albâni.
[11] HR. an-Nasâ’i no. 5126, Ahmad IV/413 dan lain-lain. Dihukumi berderajat hasan oleh al-Albâni.
[12] Lihat Fathul Bâri IV/77 dan Majmû’u Fatâwâ wa Maqâlâtiasy-Syaikh Bin Bâz XV/241.
[13] HR. Muslim III/1489, no. 1866 dalam bab bagiamana (Rosûlullôh Shollallôhu Alaihi wa Sallam)membaiat wanita.
[14] Lihat, Syarah Shahih MuslimXIII/10.
[15] HR. an-Nasâ’i no. 4181, at-Tirmidzi no. 1597, dan Ibnu Mâjah no. 2874. Dihukumi sebagai hadits yang berderajat hasan shahih oleh Imam at-Tirmidzi dan Ibn Hajar (Fathul Bâri 13/204).
[16] HR. ath-Thabrâni al-Mu’jamul Kabîr no. 486 dan 487 dan ar-Rûyâni dalam al-Musnad I/227. Hadits hasan. Lihat ash-Shahihah no. 226.

You Might Also Like

0 komentar