Siapa manusia yang
berani mengklaim dirinya tidak berdosa...??? tidak ada seorang pun. Karena,
manusia tercipta dengan sifat kebodohan dan kezhaliman, maka manusia adalah
tempat salah dan lupa. Rasululloh Shallallohu ‘alaihi wasallam sendiri
menegaskan, bahwa semua anak manusia banyak salah.
Namun jauh lebih
berbahaya daripada kesalahan itu sendiri adalah menyepelekan sebuah dosa.
Karena dengan sikap itu seseorang akan sangat mudah melakukannya, tanpa ada
beban di hati. Lebih ironis lagi, jika dosa yang dia remehkan tersebut
sejatinya adalah sebuah dosa besar...!!! renungkanlah, jika dosa kecil yang
bertumpuk bisa membinasakan, lalu bagaimana dengan dosa besar...???
Rosul pernah
menggambarkan dosa kecil semacam sebuah kaum yang ingin memasak makanan, lalu masing-masing
mereka mencari satu batang kayu bakar. Akhirnya kayu itu menumpuk, sehingga
bisa masak sampai matang. (Ash-Shahihah : 389, 3102)
Tanpa harus
melakukan studi khusus dan perenungan yang mendalam. Kita akan tahu betapa
banyak kaum muslimin yang menganggap dosa besar sebagai hal yang kecil dan
biasa. Diantara dosa-dosa tersebut adalah : [1]
1.
Istri minta agar ditalak suami tanpa
sebab yang dibolehkan syari’at
Ketika terjadi
percekcokan dengan suami, banyak diantara para istri yang langsung mengambik jalan
pintas; minta cerai. Bahkan tak jarang yang menantang suami dengan kata-kata
yang menegangkan urat leher, “kalau kamu memang laki-laki, ceraikan aku...!!!”
Semua mengetahui,
talak (perceraian), melahirkan banyak kerugian besar; terputusnya tali keluarga,
lepasnya kendali anak dan terkadang disudahi dengan menyesal pada saat
penyesalan tak lagi berguna dan sebagainya. Dengan akibat-akibat seperti
disebutkan di atas, nyatalah hikmah syari’at mengharamkan perbutan tersebut.
Dalam sebuah hadits marfu’, riwayat Tsauban Radhiyaallohu ‘anhu disebutkan
:
أيما
امرأة سألت زوجها الطلاق من غير ما بأس فحرام عليهارائحة الجنة
“siapa saja wanita yang minta diceraikan suaminya tanpa alasan yang
dibolehkan, maka haram baginya bau surga.”[2]
Hadits marfu’
lain riwayat ‘Uqbah bin Amir Radhiyaallohu ‘anhu menyebutkan,
“sesungguhnya
wanita-wanita yang melepaskan dirinya dan memberikan harta kepada suaminya agar
diceraikan, merekalah orang-orang munafik.”[3]
Adapun jika memang
ada sebab-sebab yang dibolehkan menurut syara’, maka tidak mengapa bagi istri
meminta cerai sehingga ia tetap dapat memelihara diri dan agamanya.
2.
Berkhalwat (berduaan) dengan wanita bukan
mahram
Setan amat giat
dalam menebarkan fitnah dan menjerumuskan manusia kepada yang haram. Karena itu
Alloh mengingatkan kita gar jangan sampai mengikuti jalan-jalan setan. Setan
masuk kepada anak Adam bagai aliran darah. Di antara cara setan menjerumuskan
manusia kedalam perbuatan keji adalah khalwat (berdua-duaan) dengan wanita yang
bukan mahram. Karenanya, syari’atIslam menutup pintu tersebut, sebagaimana yang
disabdakan Rasululloh Shallallohu
‘alaihi wasallam :
لا
يخلون رجل بامرأة إلا كان ثالثهما الشيطان
Dan dari Ibnu Umar Radhiyaallohu
‘anhu bahwasanya Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda :
لا
يخلون رجل بعد يومي هذا على مغيبة الاومعه رجل أو إثنان
“sungguh, tidaklah masuk seorang laki-laki dari kamu setelah hari ini kepada wanita yang tidak ada bersamanya (suami atau mahramnya), kecuali bersamanya seorang atau dua orang laki-laki.”[5]
Berdasarkan petunjuk
hadits di atas, maka tidak dibolehkan seorang laki-laki berkhalwat dengan
wanita bukan mahram, baik di rumah, di kamar, di kantor, atau di mobil, baik
dengan istri saudaranya, dengan pembantunya, atau pasien wanita dengan dokter,
atau yang lainnya.
3.
Jabat tangan dengan wanita bukan mahram
Zaman ini jabat
tangan antara laki-laki dengan perempuan hampir menjadi tradisi. Tradisi itu
mengalahkan akhlak Islami yang semestinya ditegakkan. Bahkan mereka anggap
kebiasaan itu jauh lebih baik nilainya daripada syari’at Alloh yang
mengharamkannya. Sehingga jika salah seorang dari mereka Anda ajak dialog
tentang hukum syari’at dengan dalil-dalil yang kuat dan jelas, niscaya ia akan
menuduhmu sebagai orang kolot, ekstrem, hendak memutuskan tali silaturrahim,
menggoyahkan niat baik... dan sebagainya.
Sehingga dalam
masyarak kita, berjabat tangan dengan saudara sepupu, dengan istri saudara atau
istri paman, baik dari pihak ayah atau ibu lebih mudah dari minum seteguk air.
Seandainya mereka melihat secara jernih dan penuh pengetahuan tentang bahaya
persoalan tersebut menurut syara’, tentu mereka tidak akan melakukan hal
tersebut. Rasululloh Shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda :
لأ
ن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له
“sungguh ditusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan jarum besi, lebih abik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”[6]
Dan adakah hatinya yang lebih bersih dari hati Nabi Muhammad Shallallohu ‘alaihi wasallam...??? walaupun demikian beliau mengatakan :
إني
لاأصافح النساء
Perlu juga diketahui, berjabat tangan dengan lawan jenis, meski memakai alas (kaos tangan) hukumnya tetap tidak boleh.
4.
Wanita keluar memakai parfum sehingga
menggoda laki-laki
Inilah kebiasaan
yang sudah jamak dikalangan wanita. Keluar rumah menggunakan parfum yang
wanginya menjelajahi segala ruang. Sesuatu yang menjadikan laki-laki lebih
tergoda karena umpan wewangian yang menghampirinya. Rasululloh Shallallohu
‘alaihi wasallam amat keras memperingatkan masalah tersebut. Beliau Shallallohu
‘alaihi wasallam bersabda :
أيما
امرأة استعطرت ثم مرت على القوم ليجدوا ريحها فهي زانية
“perempuan manapun yang menggunakan parfum, kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium bau wanginya, maka dia adalah seorang pezina.”[8]
Dalam masalah ini syari’at Islam amat keras. Perempuan yang telah terlanjur memakai parfum, jika hendak keluar rumah diwajibkan mandi dahulu seperti mandi janabah, meskipun tujuan keluarnya ke masjid. Rasululloh Shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda, “perempuan manapun yang memakai parfum, kemudian keluar ke masjid, (dengan tujuan) agar wanginya tercium orang lain, maka sholatnya tidak diterima sehingga ia mandi sebagaimana mandi janabah.”[9]
5.
Wanita berpergian tanpa mahram
Dalam ash-Shahihain,
Rasululloh Shallallohu ‘alaihi wasallam bersbda :
لا
تسافر المرأة إلا مع ذي محرم
“tidak dibenarkan seseorang wanita berpergian kecuali dengan
mahramnya.”[10]
Ketentuan diatas
berlaku untuk semua bentuk safar (berpergian), bahkan termasuk di dalamnya
safar (berpergian) dalam rangka melaksanakan ibadah haji. Berpergian wanita
tanpa disertai mahramnya bisa memperdaya orang-orrang fasik, sehingga bisa saja
mereka memangsanya. Di sisi lain, wanita berada pada posisi lemah dan tak
berdaya, sehingga tak jarang ia justru terbujuk oleh laki-laki. Minimmal,
dengan kesendiriannya itu, kesuciannya sebagai wanita ia pertaruhkan.
6.
Memandang wanita dengan sengaja
Alloh Ta’ala
berfirman yang artinya :
“katakanlah kepada laki-laki yang beriman, “Hendaknya mereka
menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih
suci bagi mereka, sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. an-Nur :30)
Rasululloh Shallallohu
‘alaihi wasallam bersabda :
فزنا العين النظر : أي
إلى ما حرم الله
Tetapi dikecualikan dari hukum di atas, bila melihat wanita untuk keperluan yang dibolehkan syari’at. Misalnya, seorang lelaki memandang wanita yang akan dilamarnya, demikian pula dengan dokter kepada pasiennya pada anggota badan yang akan diobati saja. Hal yang sama juga berlaku untuk wanita. Wanita diharamkan memandang kepada laki-laki yang bukan mahram dengan pandangan yang menyebabkan fitnah. Alloh Ta’ala berfirman yang artinya :
“dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman, “Hendaknya
mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” (QS. an-Nur :31)
7.
Diyatsah (hilangnya rasa cemburu)
ثلاث
قد حرم الله عليم الجنة : مدمن الخمر والعاق والديوث الذي يقرفي أهله الخبث
“tiga (jenis manusia) yang Alloh haramkan atas mereka surga; peminum khamar (minuman keras) pendurhaka (kepada orang tuanya), dan dayyuts (yaitu) yang merelakan kekejian dalam keluarganya.”[12]
Penjelmaan diyatsah di zaman sekarang, diantaranya; menutup mataa terhadap anak perempuan atau istri yang berhubungan dengan laki-laki lain di dalam rumah, atau sekedar mengadakan pembicaraan dengan dalih beramah-tamah, merelakan seorang wanita dari anggota keluarganyaberdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahram, membiarkan salah seorang wanita anggota keluarganya mengendarai mobil berduaan dengan laki-laki bukan mahram seperti; sopir dan yang sejenisnya, membiarkan mereka keluar tanpa hijab sehingga orang yang lalu-lalang di jalan dapat memandangnya dengan jelas dan leluasa, membawa mereka melihat film-film porno atau majalah yang menghilangkan rasa malu, dan masih banyak lagi bentuk diyatsah lainnya.
8.
Wanita berpakaian tapi telanjang
Diantara perempuan
yang dilancarkan oleh-oleh musuh Islam pada zaman ini adalah mode pakaian.
Musuh-musuh Islam mencipatkan berbagai macam pakaian, lalu dipasarkan
ditengah-tengah kaum muslimin.
Ironisnya, pakaian-pakaian tersebut tidak menutup aurat karena amat pendek, tipis, dan ketat. Bahkan sebagian besar tidak dibenarkan dipakai oleh wanit, meski diantara sesama mereka atau di depan mahramnya sendiri. Rasululloh Shallallohu ‘alaihi wasallam mengabarkan kemunculan pakaian ini di akhir zaman. Sabda Beliau Shallallohu ‘alaihi wasallam :
“dua jenis manusia dari ahli neraka yang belum pernah aku melihatnya sekarang yaitu, kaum yang membawa cemeti-cemetiseperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya, dan wanita-wanita yang berpakain tetapi telanjang, berjalan dengan menggoyang-goyangkan pundaknya dan berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk untayang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapatkan wanginya. Dan sungguh wangi surga dapat etrcium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.”[13]
Termasuk dalam ketegori ini adalah pakaian sebagian wanita yang memiliki belahan panjang dari bawah, atau yang ada lubang di beberapa bagiannya, sehingga ketika duduk tampak auratnya.
Semoga Alloh Ta’ala menjaga diri dan keluarga kita dari semua hal yang mendekatkan pada api neraka. Aamiin.
Ps : Merepost dari Majalah al-Mawaddah vol. 87 Ramadhan 1436 H
》Ikov_Bia《
[1] Dicuplikan dan diringkas dari buku Syaikh Shalih al-Munajjid,
“Dosa-Dosa yang Dianggap Biasa”
[2] HR. Ahmad; 5/227, dalam Shahihul Jami’; hadits no. 2703
[3] HR. Thabrani dalam; al-Kabir; 17/339, dalam Shahihul Jami’, hadits
no. 1934
[4] HR. at-Tirmidzi; 3/474
[5] HR. Muslim; 4/1711
[6] HR. Thabrani dalam Shahihul Jami’; hadits no. 4921
[7] HR. Thabrani dalam al- Kabir; 24/342, Shahihul Jami’; hadits no.
70554, al-Ishabah; 4/354, cet. Darul Kitab al-‘Arabi
[8] HR. Ahmad; 4/418; Shahihul Jami’ hadits no. 105
[9] HR. Ahmad; 2/444, Shahihul Jami’; 2073
[10] HR. Muslim; 2/997
[11] Hadits marfu’ riwayat Ahmad; 2/69, Shahihul Jami’; 3047
[12] HR. Bukhari, lih. Fathul Bari; 8/45




0 komentar