Hari ini masih banyak remaja muslimah
yang lebih seneng pakai celana panjang daripada pakai rok. Alasannya, biar ndak
ribet, sedikit update fashion biar ndak kudet ‘kurang update’. Malahan ada yang
bilang takut dibilang terlalu feminim. Nah hlo...???
Hidup di era modern ini cara berpakaian
dan berpenampilan itu amat penting. Saking pentingnya hingga dalam memilih
pakaianpun kian selektif, apalagi bagi seorang muslimah. Ndak maukan pakaian
kita terlihat kummel sehingga tak sedap dipandang mata and ndak pede ketika
berkumpul bareng teman-teman sesama muslimah.
Walaupun begitu jangan juga bersikap
over, misal saja memilih warna ataupun model pakaian mencolok yang justru
mamancing mata-mata keranjang laki-laki. Sayangnya, banyak juga hlo justru
seneng kalau dilihat lawan jenis. “Eh tuh kamu diperhatiin sama si dia,” kata
temen sebelahnya. Ich, kok malah tambah pede and perasaan jadi luluh bak cinta
menghiasi relung hati yang kosong? Kalau sudah begini hati-hati, bisa-bisa
berikutnya kena musibah cinta terlarang. Oh no...!!!
Hukum Bercelana Panjang
Kembali soal pakaian muslimah. Saudariku,
tentu kita sudah paham bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah
dan telapak tangan (terjadi ikhtilaf para Ulama mengenai batasan aurat wanita).
Itu berarti kaki dan betis wanita adalah aurat yang wajib ditutupi pula, bukan
untuk dipamerkan kepada khalayak umum. Kitapun tahu bahwa diantara syarat
pakaian muslimah yang mesti dipenuhi adalah tidak membentuk lekuk tubuh. Nah,
pakaian yang tidak memenuhi syarat ini adalah jika wanita berbusana celana
panjang, apalagi ketat.
Inilah musibah yang menimpa wanita
muslimah saat ini, banyak diantaranya yang mengikuti mode, berupa berbagai
jenis pakaian yang muncul dan banyak dijumpai yang diadaptasi dari trend mode
budaya barat. Kebanyakan darinya tidak sesuai dengan pakaian Islami yang harus
menutup semua tubuh wanita, seperti pakaian-pakaian pendek, ketat, atau tipis.
Inilah musibah yang menimpa wanita
muslimah saat ini, banyak diantaranya yang mengikuti mode, berupa berbagai
jenis pakaian yang muncul dan banyak dijumpai yang diadaptasi dari trend mode
budaya barat, dan kebanyakan darinya tidak sesuai dengan pakaian Islami yang
harus menutup semua tubuh wanita, seperti pakaian-pakaian pendek, ketat, atau
tipis. Termasuk diantaranya adalah celana panjang, sesungguhnya ia
menggambarkan bentuk kaki wanita, demikian pula perut, dan pinggang. Ditambah
lagi celana panjang ini menyerupai pakaian pria. Tentu kita tahu bahwa celana
panjang identik dengan pakaian laki-laki.
Agama kita yang mulia ini melarang wanita
yang menyerupai laki-laki dan sebaliknya. Nabi Shalallaahu
‘alaihi wasallam bersabda :
عَÙ†ْ ابْÙ†ِ عَبَّاسٍ عَÙ†ْ النَّبِÙŠِّ صَÙ„َّÙ‰ اللَّÙ‡ُ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِ ÙˆَسَÙ„َّÙ…َ Ø£َÙ†َّÙ‡ُ Ù„َعَÙ†َ
الْÙ…ُتَØ´َبِّÙ‡َاتِ Ù…ِÙ†ْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ ÙˆَالْÙ…ُتَØ´َبِّÙ‡ِينَ Ù…ِÙ†ْ
الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ
Dari Ibnu Abbas, dari Rasulullaah Shalallaahu ‘alaihi wasallam :
“sesungguhnya beliau melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan melaknat
laki-laki yang menyerupai wanita.”
(HR. Abu Daud)
Penulis kitab Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh
Abu Malik (semoga Allaah senantiasa menjaga beliau dalam kebaikan) berkata,
“Patokan Nabi Shalallaahu ‘alaihi wasallam melarang saling tasyabuh (menyerupai) satu dan lainnya bukan hanya kembali pada apa yang
dipilih, disukai, dan dijadikan kebiasaan wanita dan pria. Namun hal ini
kembali pula pada maslahat pria maupun wanita. Yang maslahat bagi wanita adalah
yang sesuai dengan yang diperintahkan yaitu wanita diperintahkan untuk menutup
diri tanpa boleh tabarruj atau menampilkan perhiasan diri. Jadi,
dalam larangan berpakaian wanita ada dua tujuan, yaitu : [1] membedakan pria
dan wanita dan [2] menutupi diri wanita secara sempurna. Kedua maksud (tujuan)
ini harus tercapai.” (Shahih Fiqh Sunnah, 3 : 36)
Dihalaman lain, Syaikh Abu Malik berkata,
“Memakai celana panjang adalah sejelek-jelek musibah yang menimpa banyak wanita
saat ini, semoga Allaah memberi petunjuk pada mereka. Walaupun celana tersebut
bisa menutupi aurat, namu ia bisa tetap menggoda dan membangkitkan syahwat,
apalagi jika celana tersebut sampai bercorak. Sebagaimana telah diketahui bahwa
diantara syarat jilbab syar’i adalah tidak sempit atau tidak membentuk lekuk
tubuh. Sedangkan celana panjang sendiri adalah diantara pakaian yang mengundang
syahwat, bahkan celana tersebut sampai terlalu ketat. Ada juga celana yang
warnanya seperti warna kulit sampai dikira wanita tidak memakai celana sama
sekali. Ini sungguh perilaku yang tidak dibenarkan namun sudah tersebar luas.
Oleh karena itu, tidak diperkenankan wanita memakai celana panjang.
Jika ia memakai celana semacam itu
dihadapan suami –selama celananya tidak menyerupai pakaian pria–, maka tidak
masalah. Namun tidak dipernankan jika dipakai dihadapan mahram lebih-lebih
dihadapan pria non-mahram.
Akan tetapi, tidak mengapa jika wanita
mengenakan celana panjang didalam pakaian luarnya yang tertutup. Karena,
memakai celana dibagian dalam seperti lebih menjaga dari terbukanya aurat
lebih-lebih kalau naik kendaraan mobil. Wallaahu a’lam.” (Lih. Shahih Fiqh Sunnah, 3 : 38)
TIDAK BOLEH KETAT
Syarat pakaian muslimah yang tidak boleh
diterobos adalah pakaian ketat. Ada dalil yang sangat jelas bahwasanya pakaian
wanita tidak boleh ketat dan tidak membentuk lekuk tubuh. Diriwayatkan dari
Usamah bin Zaid radhiyallaahu ‘anhu dimana ia pernah
berkata [yang artinya] :
“Rasulullah Shalallaahu ‘alaihi wasallam
pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan
oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada
istriku. Suatu kala Rasulullah Shalallaahu ‘alaihi
wasallam menanyakanku : ‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya
tidak engkau pakai?’. Ku jawab, ‘Baju tersebut ku pakaiakan pada isriku wahai
Rasulullah’. Beliau berkata, ‘Suruh ia memakai baju rangkap didalamnya karena
ku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya.”
(HR. Ahmad)
Saudariku, tidak cukup wanita itu menutup
rambut dan kepalanya saja, juga harus menutupi auratnya dengan sempurna.
Termasuk didalamnya adalah tidak memakai pakaian ketat atau pakaian yang masih
membentuk lekuk tubuh. Oleh karenanya tanggalkanlah pakaian-pakaian ketatmu dan
patuhilah perintah Nabimu.
Saudariku, semoga maksud tulisan ini sama
dengan perkataan Nabi Syu’aib ‘Alaihis
Shalaatu was Salaam [yang artinya] :
“Aku
tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih
berkesanggupan. Dan tidak ada taufiq bagiku melainkan dengan pertolongan
Allaah. Hanya kepada Allaah aku bertawakal dan hanya kepada-Nya lah aku kembali.”
(QS. Hud : 88)
*)Merepost dari Majalah Elfata edisi 05 volume 14 dengan sedikit
perubahan dari penulis.
0 komentar