Muslimah Corner

Muslimah Celana Panjang

Kamis, Februari 09, 2017



Hari ini masih banyak remaja muslimah yang lebih seneng pakai celana panjang daripada pakai rok. Alasannya, biar ndak ribet, sedikit update fashion biar ndak kudet ‘kurang update’. Malahan ada yang bilang takut dibilang terlalu feminim. Nah hlo...???

Hidup di era modern ini cara berpakaian dan berpenampilan itu amat penting. Saking pentingnya hingga dalam memilih pakaianpun kian selektif, apalagi bagi seorang muslimah. Ndak maukan pakaian kita terlihat kummel sehingga tak sedap dipandang mata and ndak pede ketika berkumpul bareng teman-teman sesama muslimah.

Walaupun begitu jangan juga bersikap over, misal saja memilih warna ataupun model pakaian mencolok yang justru mamancing mata-mata keranjang laki-laki. Sayangnya, banyak juga hlo justru seneng kalau dilihat lawan jenis. “Eh tuh kamu diperhatiin sama si dia,” kata temen sebelahnya. Ich, kok malah tambah pede and perasaan jadi luluh bak cinta menghiasi relung hati yang kosong? Kalau sudah begini hati-hati, bisa-bisa berikutnya kena musibah cinta terlarang. Oh no...!!!

Hukum Bercelana Panjang

Kembali soal pakaian muslimah. Saudariku, tentu kita sudah paham bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan (terjadi ikhtilaf para Ulama mengenai batasan aurat wanita). Itu berarti kaki dan betis wanita adalah aurat yang wajib ditutupi pula, bukan untuk dipamerkan kepada khalayak umum. Kitapun tahu bahwa diantara syarat pakaian muslimah yang mesti dipenuhi adalah tidak membentuk lekuk tubuh. Nah, pakaian yang tidak memenuhi syarat ini adalah jika wanita berbusana celana panjang, apalagi ketat.
Inilah musibah yang menimpa wanita muslimah saat ini, banyak diantaranya yang mengikuti mode, berupa berbagai jenis pakaian yang muncul dan banyak dijumpai yang diadaptasi dari trend mode budaya barat. Kebanyakan darinya tidak sesuai dengan pakaian Islami yang harus menutup semua tubuh wanita, seperti pakaian-pakaian pendek, ketat, atau tipis. 

Inilah musibah yang menimpa wanita muslimah saat ini, banyak diantaranya yang mengikuti mode, berupa berbagai jenis pakaian yang muncul dan banyak dijumpai yang diadaptasi dari trend mode budaya barat, dan kebanyakan darinya tidak sesuai dengan pakaian Islami yang harus menutup semua tubuh wanita, seperti pakaian-pakaian pendek, ketat, atau tipis. Termasuk diantaranya adalah celana panjang, sesungguhnya ia menggambarkan bentuk kaki wanita, demikian pula perut, dan pinggang. Ditambah lagi celana panjang ini menyerupai pakaian pria. Tentu kita tahu bahwa celana panjang identik dengan pakaian laki-laki.

Agama kita yang mulia ini melarang wanita yang menyerupai laki-laki dan sebaliknya. Nabi Shalallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

عَÙ†ْ ابْÙ†ِ عَبَّاسٍ عَÙ†ْ النَّبِÙŠِّ صَÙ„َّÙ‰ اللَّÙ‡ُ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِ ÙˆَسَÙ„َّÙ…َ Ø£َÙ†َّÙ‡ُ Ù„َعَÙ†َ الْÙ…ُتَØ´َبِّÙ‡َاتِ Ù…ِÙ†ْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ ÙˆَالْÙ…ُتَØ´َبِّÙ‡ِينَ Ù…ِÙ†ْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ
Dari Ibnu Abbas, dari Rasulullaah Shalallaahu ‘alaihi wasallam : “sesungguhnya beliau melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan melaknat laki-laki yang menyerupai wanita.”
(HR. Abu Daud)

Penulis kitab Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik (semoga Allaah senantiasa menjaga beliau dalam kebaikan) berkata, “Patokan Nabi Shalallaahu ‘alaihi wasallam  melarang saling tasyabuh (menyerupai) satu dan lainnya bukan hanya kembali pada apa yang dipilih, disukai, dan dijadikan kebiasaan wanita dan pria. Namun hal ini kembali pula pada maslahat pria maupun wanita. Yang maslahat bagi wanita adalah yang sesuai dengan yang diperintahkan yaitu wanita diperintahkan untuk menutup diri tanpa boleh tabarruj atau menampilkan perhiasan diri. Jadi, dalam larangan berpakaian wanita ada dua tujuan, yaitu : [1] membedakan pria dan wanita dan [2] menutupi diri wanita secara sempurna. Kedua maksud (tujuan) ini harus tercapai.” (Shahih Fiqh Sunnah, 3 : 36)

Dihalaman lain, Syaikh Abu Malik berkata, “Memakai celana panjang adalah sejelek-jelek musibah yang menimpa banyak wanita saat ini, semoga Allaah memberi petunjuk pada mereka. Walaupun celana tersebut bisa menutupi aurat, namu ia bisa tetap menggoda dan membangkitkan syahwat, apalagi jika celana tersebut sampai bercorak. Sebagaimana telah diketahui bahwa diantara syarat jilbab syar’i adalah tidak sempit atau tidak membentuk lekuk tubuh. Sedangkan celana panjang sendiri adalah diantara pakaian yang mengundang syahwat, bahkan celana tersebut sampai terlalu ketat. Ada juga celana yang warnanya seperti warna kulit sampai dikira wanita tidak memakai celana sama sekali. Ini sungguh perilaku yang tidak dibenarkan namun sudah tersebar luas. Oleh karena itu, tidak diperkenankan wanita memakai celana panjang.

Jika ia memakai celana semacam itu dihadapan suami –selama celananya tidak menyerupai pakaian pria–, maka tidak masalah. Namun tidak dipernankan jika dipakai dihadapan mahram lebih-lebih dihadapan pria non-mahram.
Akan tetapi, tidak mengapa jika wanita mengenakan celana panjang didalam pakaian luarnya yang tertutup. Karena, memakai celana dibagian dalam seperti lebih menjaga dari terbukanya aurat lebih-lebih kalau naik kendaraan mobil. Wallaahu a’lam.” (Lih. Shahih Fiqh Sunnah, 3 : 38)

TIDAK BOLEH KETAT

Syarat pakaian muslimah yang tidak boleh diterobos adalah pakaian ketat. Ada dalil yang sangat jelas bahwasanya pakaian wanita tidak boleh ketat dan tidak membentuk lekuk tubuh. Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid radhiyallaahu ‘anhu dimana ia pernah berkata [yang artinya] :

“Rasulullah Shalallaahu ‘alaihi wasallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah Shalallaahu ‘alaihi wasallam   menanyakanku : ‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Ku jawab, ‘Baju tersebut ku pakaiakan pada isriku wahai Rasulullah’. Beliau berkata, ‘Suruh ia memakai baju rangkap didalamnya karena ku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya.”
 (HR. Ahmad)

Saudariku, tidak cukup wanita itu menutup rambut dan kepalanya saja, juga harus menutupi auratnya dengan sempurna. Termasuk didalamnya adalah tidak memakai pakaian ketat atau pakaian yang masih membentuk lekuk tubuh. Oleh karenanya tanggalkanlah pakaian-pakaian ketatmu dan patuhilah perintah Nabimu.
Saudariku, semoga maksud tulisan ini sama dengan perkataan Nabi Syu’aib ‘Alaihis Shalaatu was Salaam [yang artinya] :

“Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufiq bagiku melainkan dengan pertolongan Allaah. Hanya kepada Allaah aku bertawakal dan hanya kepada-Nya lah aku kembali.”
(QS. Hud : 88)

*)Merepost dari Majalah Elfata edisi 05 volume 14 dengan sedikit perubahan dari penulis.

You Might Also Like

0 komentar