Jilbab
tidak disyariatkan untuk berhias, berdasarkan firma Allah Ta’ala yang tersebut
di dalam surat An-Nur ayat 31,”
وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ“…
Dan janganlah
menampakkan perhiasannya …. “(QS. An-Nur:31) …
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
“…
Dan janganlah menampakkan perhiasannya …. “(QS.
An-Nur:31)
Secara umum, ayat
ini mengandung larangan menghiasi pakaian yang dipakainya sehingga menarik
perhatian laki-laki. Ayat ini juga dikuatkan oleh firman Allah yang tersebut
dalam surat Al-Ahzab ayat 33,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ
الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan
hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku
seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu ….” (QS. Al-Ahzab:33)
Juga sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam (hadits shahih; diriwayatkan oleh Al-Hakim dan Ahmad),
ثلاثة لا تسأل عنهم :
رجل فارق الجماعة وعصى إمامه ومات عاصيا وأمة أو عبد أبق
فمات وامرأة غاب عنها زوجها قد كفاها مؤنة الدنيا فتبرجت بعده فلا تسأل عنهم
“Ada
tiga golongan manusia yang tidak ditanyai (karena mereka sudah pasti termasuk
orang-orang yang celaka, pen.):
Seorang
laki-laki yang meninggalkan jamaah (kaum muslimin, red.) dan mendurhakai
imamnya serta meninggal dalam kedurhakaannya itu.
Seorang
budak wanita atau laki-laki yang melarikan diri meninggalkan pemiliknya
(tuannya).
Wanita
yang ditinggal pergi oleh suaminya – dan suaminya itu telah mencukupi kebutuhan
duniawinya – kemudian (ketika suaminya sedang pergi tersebut) dia bertabarruj.
Tiga
orang itu tidak akan ditanyai.”
Tabarruj adalah
perbuatan wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya, serta segala
sesuatu yang seharusnya ditutup dan disembunyikan karena bisa membangkitkan
syahwat lelaki.
Jadi, maksud
perintah mengenakan jilbab adalah perintah utnuk menutup perhiasan wanita.
Dengan demikian, tidaklah masuk akal bila jilbab yang berfungsi untuk
menutup perhiasan wanita itu malah menjadi pakaian untuk berhias, sebagaimana
yang sering kita temukan.
—
Dikutip dari buku Jilbab
Wanita Muslimah (terjemahan kitab Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah
karya Syaikh Nashiruddin Al-Albani). November, 2002. Yogyakarta: Media Hidayah.
(*) Catatan
Redaksi Muslimah.Or.Id:
Tampil rapi dan
bersih tidak mesti dengan ber-tabarruj. Seorang wanita shalihah insya Allah
tetap bisa berpakaian syar’i yang rapi dan bersih tanpa perlu tambahan
pernak-pernik penghias maupun minyak wangi. Wallahu a’lam.
0 komentar